Oleh: Toto Izul Fatah
Kisah Agusthinus Nitbani, guru honorer di Kabupaten Kupang, NTT, yang telah mengabdi sejak 2002, tetapi honor bulanannya justru dipotong dari Rp600 ribu menjadi Rp223 ribu, bukan sekedar berita pilu. Ini adalah potret telanjang cara negara memperlakukan guru yang keliru.
Bayangkan, setelah lebih dari dua dekade mengajar, yang ia terima bukan kepastian hidup, melainkan ketidakpastian yang dilembagakan. Kita boleh menyebut ini ironi. Tetapi rasanya kata itu terlalu halus. Sebab honor Rp223 ribu per bulan bagi seorang guru bukan sekadar rendah. Itu adalah angka yang menghina akal sehat, menampar nurani publik, dan memperlihatkan bahwa ada profesi yang dipuji setinggi langit di podium-podium seremonial, namun dibiarkan jatuh serendah-rendahnya dalam politik anggaran. Di negeri yang begitu bangga menyebut dirinya kaya sumber daya alam, guru di pinggiran masih dipaksa hidup di bawah batas paling minimal dari martabat manusia.
Yang lebih menyakitkan, kasus Pak Agus bukan pengecualian. Ia justru terlihat seperti potret kecil dari penyakit besar yang sudah lama dibiarkan. Pada 2023, P2G menyebut ribuan guru honorer di NTT menerima upah jauh di bawah UMK atau UMP, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp750 ribu per bulan. Artinya, persoalan ini bukan sekadar satu nama, satu sekolah, atau satu kabupaten. Ini adalah gejala sistemik: negara masih bergantung pada tenaga guru murah untuk menopang pendidikan dasar, terutama di daerah-daerah yang justru paling membutuhkan perhatian.
Kasus serupa muncul di Sukabumi. Empan Supandi, guru honorer di MTs Thoriqul Hidayah, hanya menerima honor Rp200 ribu per bulan, padahal ia harus menempuh perjalanan sekitar 12 kilometer setiap hari dengan berjalan kaki menuju sekolah. Di Ciamis, CNN Indonesia juga menulis tentang guru honorer bernama Ika yang hanya memperoleh Rp150 ribu per bulan. Bahkan di Jakarta, wilayah yang mestinya paling punya kapasitas fiskal dan pengawasan, sempat mencuat kasus guru honorer di SDN Malaka Jaya yang diduga hanya menerima Rp300 ribu per bulan. Ini artinya, ketidakadilan terhadap guru honorer bukan hanya tragedi daerah tertinggal. Ia juga bisa hidup di jantung ibu kota.
Lalu, apa yang salah?
Yang salah pertama-tama adalah cara negara menentukan prioritas. Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa anggaran pendidikan 2026 mencapai Rp757,8 triliun dalam RAPBN, dan dalam APBN 2026 disebut sebesar Rp769,1 triliun. Angka ini dipresentasikan sebagai bukti keberpihakan yang besar pada pendidikan. Tetapi angka agregat sering kali menipu. Sebab pertanyaan yang lebih penting bukan berapa besar anggarannya, melainkan: ke mana larinya anggaran itu, dan siapa yang sungguh merasakan manfaatnya?
Di sinilah politik anggaran pendidikan menjadi penting untuk dikritisi. Sebagian besar publik mendengar frasa “anggaran pendidikan” lalu membayangkan guru, sekolah, kelas, buku, laboratorium, dan murid. Namun dalam praktik APBN, fungsi pendidikan bisa memuat pos yang sangat luas. Akibatnya, kita kerap terjebak pada ilusi angka besar, padahal problem mendasarnya belum disentuh secara tuntas: kesejahteraan guru, terutama guru honorer. Pemerintah memang mengumumkan kenaikan tunjangan guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan pada 2026. Tetapi di tengah mahalnya biaya hidup, kenaikan itu terasa lebih sebagai penyesuaian kosmetik ketimbang koreksi struktural. Ia menunjukkan adanya pengakuan masalah, tetapi belum memperlihatkan keberanian untuk menyelesaikannya.
Bandingkan dengan struktur penggajian PPPK unsur SPPG yang berada pada kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan. Tidak ada yang salah dengan memberi penghasilan layak kepada pegawai program lain. Yang jadi soal adalah kontras moral yang ditimbulkannya: mengapa negara bisa bergerak relatif cepat menata gaji dan status pada sektor tertentu, tetapi terlalu lamban ketika menyangkut guru honorer yang selama bertahun-tahun memikul beban utama pendidikan di lapangan? Pertanyaan ini bukan soal iri antarsektor. Ini soal falsafah kebijakan: apakah negara sungguh menempatkan guru sebagai pusat pembangunan manusia, atau hanya sebagai ornamen retorika pembangunan?
Yang salah berikutnya adalah kebiasaan negara menjadikan guru honorer sebagai bantalan murah dari kegagalan tata kelola ASN pendidikan. Saat sekolah kekurangan guru, honorer dipanggil. Saat ada kekosongan di kelas, honorer yang menutup. Saat negara belum siap merekrut dan menata formasi secara sehat, honorer diminta bertahan dengan alasan pengabdian. Tetapi ketika sampai pada soal kesejahteraan, status, dan kepastian masa depan, mereka justru dibiarkan berjuang sendiri. Negara seperti menikmati loyalitas mereka, tetapi menunda terus keadilan bagi mereka.
Lebih dari itu, kita sedang menyaksikan gejala yang berbahaya: pendidikan makin diperlakukan sebagai urusan administrasi program, bukan urusan martabat manusia. Padahal kualitas pendidikan tidak lahir pertama-tama dari slogan transformasi, aplikasi digital, atau presentasi kebijakan yang rapi. Kualitas pendidikan lahir dari guru yang tenang hidupnya, dihormati profesinya, dan tidak dipaksa memilih antara mengajar dengan perut lapar atau meninggalkan kelas demi bertahan hidup.
Karena itu, kasus Pak Agus tidak boleh berhenti sebagai kisah viral yang sebentar mengaduk emosi lalu hilang ditelan berita lain. Ia harus dibaca sebagai dakwaan terhadap politik anggaran yang terlalu sibuk membesarkan nomenklatur, tetapi kurang serius memuliakan manusia. Negara perlu berhenti menjadikan guru honorer sebagai simbol pengabdian romantik. Guru bukan tokoh sinetron yang tugasnya mengharukan publik. Guru adalah pekerja intelektual, pekerja moral, dan fondasi peradaban. Mereka tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan keadilan.
Ukuran paling jujur tentang keberpihakan negara pada pendidikan bukanlah seberapa megah pidato Hari Guru, bukan pula seberapa besar angka triliunan dipajang dalam dokumen APBN. Ukurannya sederhana: lihatlah bagaimana nasib guru paling pinggir diperlakukan. Bila di ujung republik masih ada guru yang digaji recehan, maka sesungguhnya negara sedang salah menulis masa depan.
Jakarta, Maret 2026

